Friday, September 14, 2012

Lembaga Perwakilan ?


Lembaga perwakilan rakyat sampai saat ini masih menjadi sebuah lembaga yang dicaci, dimaki oleh masyarakat yang tanpa mereka sadari bahwa keberadaan orang-orang itu bisa duduk di kursi empuk anggota dewan perwakilan rakyat juga karena hasil pilihan masyarakat itu sendiri. Fenomena di alam demokrasi Indonesia saat ini adalah fungsi keterwakilan para anggota dewan tersebut yang semakin bias antara sebagai mewakili rakyat (baca : konstituen dapilnya) dan mewakili partai politik yang menjadi kendaraan politiknya. 

Dalam kacamata awam, para anggota dewan itu mewakili rakyat secara utuh, jadi apapun keinginan rakyat harus dapat disuarakan dan diprogramkan dalam pembangunan di daerahnya. Sangat Simpel. Namun dalam kacamata real di lapangan, tentu tidak se simple itu. Karena pada dasarnya, ketika dilaksanakan pemilu legislatif, rakyat itu sebetulnya lebih memilih perwakilan partai politik yang akan menjadi anggota dewan. Jadi rakyat itu bisa diibaratkan seorang yang memiliki stempel untuk kemudian diminta oleh para calon legislator agar dapat menjadi anggota dewan. Jika para caleg itu dapat meyakinkan konstituennya, maka stempel akan didapatkan, dan jadilah caleg itu anggota dewan yang (sekali lagi) mewakili partai politiknya, bukan mewakili rakyat. 

Kenapa mewakili partai ? karena pada dasarnya, keputusan – keputusan dalam setiap sidang paripurna ataupun sidang lain, bukanlah hasil keputusan individu tapi keputusan (elite) para partai politik. Kalau sebuah partai politik mengatakan keputusan partai itu adalah A, maka jadilah A, meskipun individu anggota dewan tersebut lebih memilih B. jika tidak dipatuhi, dianggap melawan garis kebijakan partai, mbalelo orang Koran bilang, Akibatnya bisa sampai di recall, ditarik keanggotaannya dari anggota dewan, diganti oleh orang lain. (Padahal bukankah mereka itu mewakili rakyat  sehingga rakyatlah yang harusnya bisa menentukan anggota dewan itu dilkeluarkan atau tidak, bukan semata-mata keputusan dari partai politiknya). 

Lalu mungkinkah jika kemudian lembaga perwakilan tidak berpartai ? Menengok adanya konsep Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saat ini, bukan tidak mungkin itu bisa saja terjadi disaat semua tatanan demokrasi baik itu masyakatnya, legislatifnya dan pemerintahnya juga sudah siap, maka bukan tidak mungkin terjadi pergeseran kewenangan dari DPR ke DPD dan itu semua bebas dari kepentingan Partai Politik, baik itu kepentingan atas nama rakyat atau atas nama ideologi partainya. 

Kapan itu bisa terjadi ? 

Yang pasti, Kita masih merindukan Lembaga Perwakilan Rakyat yang sebenarnya. Seorang perwakilan yang bisa melepas jaket partai saat menjadi wakil rakyat, yang artinya kepentingan rakyat lebih diutamakan daripada kepentingan partai. Tapi adakah yang berani seperti itu ?
JIka ada tolong tunjuk tangan, saya akan memilihnya menjadi wakil saya di parlemen

8 September 2012

No comments:

Post a Comment